perhitungan pajak motor


Panduan Perhitungan Pajak Kendaraan

STNK adalah bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai kelengkapan kendaraan bermotor ketika digunakan di jalan raya. Isinya, identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, nomor registrasi, dan masa berlaku termasuk pengesahan.
Persyaratan yang diperlukan ketika membayar pajak kendaraan.
1.    Fc stnk
2.    Ktp asli
3.    Bila dikuasakan harus disertai surat bermaterai dan pembayaran pajak dilakukan di samsat
4.    Untuk BBNKB BPKB dibawa disertai kuitansi pembelian kendaraan bermaterai.

Berikut
ini istilah yang tercantum di STNK beserta perhitungan pajaknya:

1. BBN KB (Bea Balik Nama kendaraan bermotor). Besarnya 10% dari harga kendaraan (off the road) atau harga faktur untuk kendaraan baru, dan bekas (second) sebesar
   Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

2. PKB. Besarnya 1,5% dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual.

3. SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan). Sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja.

4. BIAYA ADM (Biaya administrasi): Untuk kendaraan baru tidak dikenakan dan apabila ganti pelat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama dikenai biaya ADM.

5. Denda Pajak Kendaraan Bermotor : Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.
6. pajak progresif: apabila memiliki kendaraan lebih dari satu dikenakan berdasarkan (nama dan alamat) sebesar 2% dari PKB pemilik pertama dan kelipatannya sebesar 0,5 dari pajak progresif jika lebih dari satu.
2% à kendaraan ke 1
2,5% à kendaraan ke 2
Dst
Cara perhitungan denda:
Perhitungan Denda PKB: 25 % per tahun
Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12
Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12
dst
Denda SWDKLLJ : besarnya Rp 32.000 untuk roda 2 dan Rp 100.000 untuk roda 4.

Contoh:
 Anda punya sepeda motor dan terlambat bayar 6 bulan. Jumlah PKB tertera di STNK Rp 232.000 dan SWDKLLJ Rp 35.000. Maka Anda dikenakan denda keterlambatan sebesar (Rp 232.000 (PKB) x 25% x 6/12 ) + Denda SWDKLLJ (Rp 32.000) = Rp 61.000.

Sehingga, total yang harus dibayar sebesar adalah Rp 232.000 (PKB) + Rp 35.000 (SWDKLLJ) + Rp 61.000 (denda) = Rp 328.000.

Tidak ada komentar: