Asesmen K13 dan Kurikulum Merdeka


*Asesmen K13 dan Kurikulum Merdeka*:

1. Dengan terbitnya *Permendikbudristek No 21 tahun 2022 Pasal 13* menyatakan mencabut *Permendikbud No.43 Tahun 2019*

 Berarti ujian sekolah ditiadakan hanya cukup *penilaian sumatif saja dengan macam seperti di PPA = karena *Permendikbud 43 Th 2019 sudah dicabut*, istilah Ujian Sekolah tidak digunakan. 

Silakan baca Mekanisme Kelulusan di Panduan Pembelajaran dan Asesmen K13 tahun 2022 dan Panduan Pembelajaran & Asesmen Kurikulum Merdeka Th 2022.
Disitu jelas bahwa Tes Asesmen Satuan Pendidikan terdiri dari tes tulis, tugas unjuk performa, portofolio, dan kombinasi. 

2.Kelulusan dipertimbangkan asesmen kelas awal sampai kelas akhir. Berarti nilai ijazah diambil dari rata rata asesmen semester awal sampai akhir = Dibaca kembali Perka BSKAP No 004 tahun 2023. Di Lampiran 2.d nomor 5 jelas bahwa halaman belakang diisi berdasarkan Permendikbudristek no 21 tahun 2022, yang sekaligus merujuk ke PPA K13 tahun 2022. Di mekanisme kelulusan, satuan Pendidikan dinyatakan lulus jika a) menyelesaikan semua proses pembelajaran, b) mengikuti tes sumatif satuan Pendidikan. 
Rapor 3 kelas dan prestasi lainnya sbg pertimbangan kenaikan kelas dan kelulusan. Jelas ya bedanya

3.Ada rumor asesmen sumatif hanya sebagai ganti ujian sekolah ?
Bukan rumor, Artinya sudah *TIDAK ADA UJIAN SEKOLAH* karena ketentuan ujian sekolah Permendikbud No.43 Th 2019 *SUDAH DICABUT* ( Permendikbudristek No.21 Th 2022 Pasal 13).

Diatas sudah dijelaskan mengapa tidak menggunakan istilah ujian sekolah ya. Dibaca kembali pengertian apa itu asesmen di PPA K13 dan Pedoman Pembelajaran& Asesmen Kurikulum Merdeka Th 2022. 

4. Rencana ujian sekolah mulai 17 Mei s/d 27 Mei 2023 dan susulan 29 s/d 31 Mei 2023 dan pengumuman tanggal 8 juni 3023. Dengan tidak adanya ujian sekolah apa hari efektif kelas 9 tetap dilaksanakan sampai pada pengumuman = tidak ada hubungannya antara hari efektif dengan ketiadaan Ujian Sekolah. Sekolah tetap berjalan seperti biasa.

*Bapak/Ibu agar lebih jelas membaca: Permendikbudristek No 21 Th 2022, ingat di pasal 9 di dalamnya tertulis acuan asesmen menggunakan *Pedoman* yang dikeluarkan instansi yang ber kewenangan ( Pasal 11,12), artinya BSKAP sebagai instansi pusat yang mengeluarkan pedoman. 

Maka dari itu baca Panduan Pembelajaran dan Asesmen K13 Th 2022 & KURIKULUM PEMBELAJARAN DAN ADESMEN KURIKULUM MERDEKA Th 2022. Sudah cukup.

Kami ingatkan kembali untuk mencermati PPA K13 dan *PPA KURIKULUM MERDEKA tahun 2022* hal.63, dan atau *Permendikbudristek No.21 Tahun 2022 Pasal 10* dan Perka BSKAP no 008 tahun 2023. Supaya paham benar apa yang harus dilakukan untuk mengisi halaman belakang ijazah tahun ini.

Tidak ada komentar: